Pandangan fraksi-fraksi tentang pengetatan remisi koruptor sangat beragam. Fraksi PDIP, Golkar, PKS dan PPP meminta pengetatan remisi koruptor dicabut. Sedangkan Partai Demokrat, PAN, Hanura, dan Gerindra minta ditinjau ulang.
Menanggapi hal itu, Menkum HAM Amir Syamsuddin berpendapat meninjau kembali dan mencabut pengetatan remisi untuk koruptor tidak terlalu ekstrim perbedaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini disampaikan Amir dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkum HAM membahas pengetatan remisi koruptor di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2011).
Mendengar jawaban Amir, Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman meminta keputusan itu segera dikeluarkan.
"Jadi intinya, 4 fraksi meminta ditinjau kembali, dan 4 fraksi meminta dicabut. Kita meminta Menkum HAM untuk melakukan peninjauan kembali selambat-lambatnya pada masa sidang mendatang pada 7 Januari 2012," kata Benny.
Satu per satu fraksi sebelumnya menyampaikan pendapat tentang pengetatan remisi koruptor.
Syarifuddin Suding dari Hanura mengatakan fraksinya setuju jika kebijakan itu disesuaikan dengan Undang-Undang.
Dilanjutkan dengan pandangan Fraksi PPP yang disampaikan Ahmad Yani. PPP menilai kebijakan pemerintah jelas bertentangan dengan UU. PPP mendesak mencabut dan membatalkan kebijakan yang bertentangan dengan UU.
"Masalah remisi UU sudah cukup memadai. Fraksi PPP meminta pemerintah jangan sampai mencabut hak-hak warga negara," kata Yani.
Ichsan Soelistyo dari FPDIP meminta agar segera dicabut SK yang bertentangan dengan UU tersebut supaya bisa dilaksanakan SK-SK yang diterima pada narapidana ini.
"Tetapi, kita intinya meminta segera cabut SK tentang moratorium remisi tersebut," kata Ichsan.
Aboe Bakar dari FPKS juga menyatakan hal yang sama. FPKS meminta SK tersebut segera dicabut dan dirapikan kembali sesuai UU yang berlaku.
Selanjutnya Aziz Syamsudin dari FPG menyampaikan fraksinya mendesak pemerintah merevisi SK 31 Oktober yang dapat menimbulkan SARA karena tidak menyebutkan remisi Natal. "Kami memberi catatan seandainya revisi silakan sepanjang sesuai dengan UU," kata Aziz.
Pendapat Aziz diperkuat dengan anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo. "Walau pun rivisi, esensinya mencabut kebijakan pengetatan remisi tersebut," kata Bambang.
Sementara Benny K Harman dari Fraksi PD Menkum HAM untuk meninjau kembali SK yang mendasari kebijakan pengetatan remisi untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian pula dengan PAN yang juga meminta pemerintah segera memasukkan revisi UU 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan mengenai kebijakan moratorium tersebut. PAN memberi kesempatan pemerintah untuk meninjau kembali dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Martin Hutabarat menyampaikan Fraksi Gerindra setuju pengetatan remisi dan harus disesuaikan dengan aturan perundang-undangan.
(aan/ndr)










































