Hal ini yang dialami oleh adik ipar Malinda Dee, Ismail. Dia mengaku sungkan menanyakan asal-usul kekayaan Melinda. Akibat kesungkanannya inilah dia akhirnya terkena delik pencucian uang.
"Saya sungkan saja. Masa sama kakak sendiri saya tanya-tanya. Kalau saya tanya nanti disangka meremehkan," kata Ismail saat duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (14/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak menduga uang itu bukan uang Inong. Bagaimana kita menduga karena kehidupan dia begitu tinggi," ungkap Ismail menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suwarjana.
Biasanya Malinda mentransfer sejumlah uang ke rekening Ismail. Lalu Melinda meminta Ismail mentrasfer uang tersebut ke rekening orang yang telah ditunjuk Melinda. Uang tersebut biasanya mengendap antara 3 hari hingga sepekan.
"Jumlahnya paling kecil Rp 40 juta. Paling besar Rp 1 miliar. Kalau di bawah Rp 10 juta pakai e-banking. Kalau di atas Rp 10 juta saya ke bank untuk transfer," kisah Ismail did epan ketua majelis hakim Kusno.
Sidang dilanjutkan pekan depan, Rabu (21/12) dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa menuduh Ismail telah melakukan pencucian uang dari hasil kejahatan milik Malinda. Perbuatan Malinda melanggar UU 25/2003 tentang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
(asp/nwk)










































