Rapat DPR & Menkum HAM Terkait Pengetatan Remisi Belangsung Adem Ayem

Rapat DPR & Menkum HAM Terkait Pengetatan Remisi Belangsung Adem Ayem

- detikNews
Rabu, 14 Des 2011 14:51 WIB
Jakarta - Berbeda dengan rapat sebelumnya yang penuh ketegangan, rapat Komisi III DPR dengan Kementerian Hukum dan HAM yang membahas pengetatan remisi berlangsung tenang. Tak banyak hujan interupsi dan perdebatan panjang dalam rapat kali ini.

Pantauan detikcom, Rabu (14/12/2011), di ruang rapat Komisi III, Senayan, Jakarta, rapat berlangsung kondusif. Wamenkum HAM Denny Indrayana yang sebelumnya menemani Menkum HAM Amir Syamsuddin, tidak hadir dalam rapat kali ini.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin berjanji akan mengkaji ulang kebijakan pengetatan syarat pemberian remisi bagi terpidana perkara korupsi. "Mudah-mudahan saya dapat kejelasan, serta pintu melakukan pengkajian dan penyempurnaan. Apabila disepakati akan kita jadikan fokus di dalam saya menyikapi lebih lanjut, atau mengevaluasi lebih lanjut," kata Amir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah fraksi sepakat dengan langkah Menkum HAM. Anggota Komisi Hukum dari Fraksi PKS Aboe Bakar Al Habsy meminta pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengajukan revisi UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan serta peraturan pelaksana lainnya.

"PKS mendukung pengetatan remisi tapi harus dilakukan dengan prosedur yang benar perlu dengan revisi UU Pemasyarakatan," kata dia.

Pendapat ini disetujui Fraksi Hanura, Gerindra, PPP, PAN dan PKS. Hanya Partai Golkar yang memberi catatan. Politisi Hanura Syarifuddin Suding yang mengatakan, remisi adalah hak narapidana. Hal itu tidak bisa dilepaskan dengan kebijakan pengetatan remisi tersebut.

"Saya mendukung kebijakan antikorupsi ini, tapi harus berlandaskan hukum," jelasnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi Hukum DPR dari F-Golkar Aziz Syamsuddin mengatakan meski pemerintah akan memperbaiki dasar aturan pengetatan remisi, hak interpelasi akan tetap digunakan.

"Kami tetap mendorong digunakannya hak interpelasi," tegasnya.

(nal/nal)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini