"Terdakwa bersama-sama dengan Cristian Lie dan Lea dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur (Jason Soetanto Putra-red) dari kekuasaan dari orang yang berwenang untuk itu. Atas perbuatanya, terdakwa melanggar pasal 330 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 83 jo pasal 14 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata JPU Pintauli Sihombing di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (14/12/2011).
JPU menceritakan, pada awalnya terdakwa yang tinggal di Jakarta mengajak Cristian Lie untuk melihat anak keduanya Jason yang tinggal di Bandung bersama ayahnya. Sebab terdakwa sudah lama tidak bertemu.
"Kemudian terdakwa menelepon Lea dengan maksud menunjukkan jalan ke tempat les Quantum. Kemudian bersama Cristian Lie dan Lea, terdakwa berangkat ke tempat Les Quantum yang berada di Jalan Pasirkaliki 143 Bandung dengan menggunakan mobil Kijang Innova untuk menemui anaknya yang sedang les," tutur Pintauli membacakan surat dakwaan di ruang sidang IV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika Cristian masuk ke area les, lalu Jason keluar dari kelasnya dengan memanggil Cristian dengan menyebut uncle," katanya.
Karena saat itu sedang jam belajar, Jason kembali disuruh masuk lagi ke dalam kelas oleh saksi Mella yang merupakan bagian administrasi di tempat les itu.
Setelah mengetahui bahwa Jason ada di kelas, Cristian Lie kemudian memberitahukan pada Fransisca. Kemudian Cristian Lie kembali lagi ke tempat les tersebut dan Jason menanyakan di mana mamanya.
"Lalu Cristian Lie menjawab dengan menunjukkan itu pada terdakwa yang sedang berada di dalam mobil. Kemudian Jason lari pada terdakwa dan masuk ke dalam mobil. Selanjutnya terdakwa membawa Jason ke Jakarta tanpa memberitahukan pada Peter sebagai ayah kandung Jason uang hak pengasuhan berada di tangan Peter," tutur Pintauli.
Terdakwa Fransisca dengan Peter telah bercerai pada 16 Januari 2006 dan hak pengasuhan anak yang bernama Jason Soetanto Putra jatuh ke tangan Peter sesuai Putusan PN Jakarta Utara tanggal 21 Desember 2005. Dalam amar putusannya menyatakan anak hasil perkawinan penggugat dan tergugat yang bernama Jaso Putra Soetanto berada di bawah pengasuhan dan perawatan penggugat yaitu Peter.
Sidang ini dihadiri oleh puluhan hadirin termasuk anggota keluarga Fransisca. Termasuk anak pertama Fransisca, Davin (18) yang setia mendampingi ibunya. Sidang ini merupakan sidang yang tertunda karena pekan lalu terdakwa pingsan saat sidang.
(tya/asp)