Masalah pinjam-meminjam pihak sekolah ke rentenir diungkapkan Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri dalam jumpa pers tentang Review Kebijakan Dana BOS di ICW, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2011).
Febri memaparkan ada 2 masalah utama atas pelaksanaan dana BOS tahun 2011. Pertama, perubahan mekanisme penyaluran yang berakibat terlambatnya pencairan dana bos ke sekolah. Dalam APBN 2011, dana BOS masuk dalam komponen dana penyesuaian dan dana transport ke daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibatnya, imbuh dia, banyak kepala sekolah melakukan berbagai manipulasi pertanggungjawaban dana BOS untuk menutupi pembiayaan bunga pinjaman. "Dengan kata lain keterlambatan telah memaksa dan melegitimasi kepala sekolah dan bendahara sekolah untuk membenarkan manipulasi menutupi kekurangan pengelolaan dana BOS," tuturnya.
Tujuan pemerintah memasukkan dana BOS dalam komponen dana penyesuaian dan dana transport ke daerah adalah agar pengelolaan dan pengawasannya melibatkan pemerintah daerah dan DPRD. Tapi kenyataannya sering terjadi keterlambatan pencairan dana BOS. Karena dipengaruhi dinamika politik daerah terkait penetapan APBD.
"Karena disinyalir adanya persaingan antara gubernur dan wali kota atau bupati pada daerah tersebut," jelas Febri.
Masalah kedua, ada pada tata kelola dana BOS terkait transparansi, akuntabilitas dan partisipasi yang masih buruk. Sehingga menyebabkan pengelolaan dana BOS tidak efisien, efektif dan rawan penyelewengan.
"Transparansi partisipasi dan akuntabilitas dana BOS masih rendah dan buruk sejak dana BOS digulirkan tahun 2005. Prinsip keterbukaan informasi yang diatur dalam UU nomor 14 tahun 2008 masih tidak diadopsi dalam jenis pencairan dan penggunaan dana BOS," jelas dia.
Potensi penyelewengan dalam pengelolaan dana BOS masih tetap tinggi. Hal ini diketahui melalui beberapa kasus yang terungkap oleh ICW dan mitra lokal, seperti di Kabupaten Buton dan Muna.
"Kasus yang mencolok terjadi pada tahun 2011, adalah pengadaan buku penjas/orkes (Pendidikan Jasmani-Olah Raga dan Kesehatan) yang wajib dimiliki oleh siswa SD," tutur dia.
ICW masih belum mau mengungkapkan temuan dugaan kerugian dana BOS tahun 2011 dan di daerah mana saja dugaan kerugian itu ditemukan. ICW akan menyerahkan data temuan ini ke Ditjen Dikdasmen Kemendikbud pada Kamis (15/12) besok. Setelah itu baru ICW akan memaparkan temuannya.
(nwk/vit)










































