"Bahwa dakwaan memang direkayasa. Karena sampai sekarang saya tidak pernah ditanyakan poin-poin wisma atlet," jelas Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/12/2011).
Nazaruddin memberikan penjelasan, dirinya selama ini berada di Komisi III DPR dan tidak pernah melakukan intervensi ke Komisi X DPR. "Ini yang sengaja dikaburkan, nanti langsung dituntut langsung divonis. Ini kan hanya rekayasa semua," kilah Nazaruddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dakwaan berasal dari berita acara. Berita acara itu harus diperiksa menjadi fakta persidangan, nah kalau dakwaan dikarang, semua bohong," tegas Hotman.
Sudah berkali-kali mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang pernah kabur ke Kolombia ini melempar tudingan kasusnya direkayasa. Namun KPK bergeming, sejumlah bukti kuat dikantongi Nazaruddin diseret ke pengadilan. Dia diduga ikut bermain dalam proyek itu. Salah satu staf Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, sudah disidang dan mendapat vonis 2 tahun.
(ndr/vit)











































