"Interpelasi bukan hal berat, itu biasa. Asalkan ada revisi UU Pemasyarakatan terkait pemberian remisi, interpelasi bisa saja tidak jadi," kata anggota Komisi Hukum DPR dari F-PKS Aboe Bakar Al Habsy.
Hal itu dia sampaikan dalam raker dengan Kemenkum HAM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebab terkesan sangat tidak lucu nanti kita bicara keras-kerasan, paripurna jadi berita terus menerus hanya karena remisi koruptor. Saya kira kita kedepankanlah akal sehat," ungkapnya.
Martin juga sepakat jika Menkum HAM merevisi UU Pemasyarakatan yang menatur pengetatan remisi tersebut.
"Aturan yang ada kita kaji. Tidak perlu buru-buru interpelasi, apa kata rakyat? saya melihat ada hal yang harus kita perbaiki,"paparnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota dari Fraksi PPP Ahmad Yani. Menurutnya kebijakan pengetatan remisi disetujui asalkan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.
"Kita sudah sepaham perlu aturan hukum yang melandasi," ujarnya.
(mpr/gah)











































