"Saya sebagai pemula cukup surprise dengan dinamika yang terjadi. Di tengah perbedaan persepsi, ada satu usul yang saya dengar dari ruangan ini, agar diberikan kesempatan ke pemerintah dikaji ulang, dan menyempurnakan peraturan pelaksanaan UU No 12," ujar Amir.
Hal itu dia sampaikan dalam Raker dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2011). Raker ini melanjutkan pembahasan sebelumnya terkait kebijakan moratorium remisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang ada, keinginan menggunakan hak interpelasi. Saya tidak dalam posisi menilai, saya menghormati itu," jelasnya.
Menurut Amir, Menkum sebelumnya pernah menegeluarkan kebijakan kemudahan hak remisi. Hal itu juga ditentang dan dikritik habis-habisan.
"Ini membuat situasi yang bingung dan bertanya-tanya, tapi tidak ingin membuat rapat ini menjadi rumit, sama halnya semua ingin bertanya sebelumnya kemudahan remisi diserang dan dikritik, tapi saat ini menjadi sebaliknya," paparnya.
Amir meminta pihaknya diberi kesempatan untuk mengevaluasi lebih lanjut kebijakan yang sudah dikeluarkannya.
(mpr/lia)











































