Ujug-ujug Interpelasi, Menkum HAM Bingung Hadapi Komisi III

Ujug-ujug Interpelasi, Menkum HAM Bingung Hadapi Komisi III

- detikNews
Rabu, 14 Des 2011 12:19 WIB
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengaku bingung harus bersikap bagaimana dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI. Sebab, Menkum HAM merasa tidak diberi kesempatan untuk mengkaji ulang kebijakan pengetatan remisi untuk koruptor.

"Saya sebagai pemula cukup surprise dengan dinamika yang terjadi. Di tengah perbedaan persepsi, ada satu usul yang saya dengar dari ruangan ini, agar diberikan kesempatan ke pemerintah dikaji ulang, dan menyempurnakan peraturan pelaksanaan UU No 12," ujar Amir.

Hal itu dia sampaikan dalam Raker dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2011). Raker ini melanjutkan pembahasan sebelumnya terkait kebijakan moratorium remisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Amir, usulan untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut tidak mendapat sambutan dari Komisi III. Yang ada, Komisi III justru langsung mengambil haknya untuk interpelasi.

"Yang ada, keinginan menggunakan hak interpelasi. Saya tidak dalam posisi menilai, saya menghormati itu," jelasnya.

Menurut Amir, Menkum sebelumnya pernah menegeluarkan kebijakan kemudahan hak remisi. Hal itu juga ditentang dan dikritik habis-habisan.

"Ini membuat situasi yang bingung dan bertanya-tanya, tapi tidak ingin membuat rapat ini menjadi rumit, sama halnya semua ingin bertanya sebelumnya kemudahan remisi diserang dan dikritik, tapi saat ini menjadi sebaliknya," paparnya.

Amir meminta pihaknya diberi kesempatan untuk mengevaluasi lebih lanjut kebijakan yang sudah dikeluarkannya.


(mpr/lia)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads