"Memutuskan menolak seluruh keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa," ujar Jaksa Edi Hartono saat membacakan tanggapan JPU atas eksepsi Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2011).
Jaksa menilai, alasan keberatan atau eksepsi penasihat hukum Nazaruddin, yang menyatakan penyidik KPK telah melanggar pasal 50 ayat 1 yang mengatur hak-hak Nazaruddin untuk diperiksa penyidik atas tindak pidana yang disangkakan, atau Nazaruddin ditelantarkan di ruang tahanan Mako Brimob, tidak tepat. Menurut jaksa, Nazaruddin telah diperiksa penyidik KPK selama 4 kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," kata jaksa.
Ketua majelis hakim Darmawati Ningsih akan membacakan keputusan keberlangsungan sidang itu pada 21 Desember mendatang. Sidang pun dinyatakan selesai.
Sebelumnya, dalam sidang eksepsi pada (7/12), Nazaruddin menggelontorkan beberapa hal yang membingungkannya. Hal itu antara lain dia tidak mengerti saat dikatakan telah mengupayakan PT DGI menang dalam tender/lelang proyek pengadaan wisma Atlet di Jakabiring, Palembang, Sumatera Selatan. Nazar juga menyebut-nyebut nama Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum dan anggota PD Angelina Sondakh. Namun Anas dan Angelina sudah membantah tudingan Nazar itu.
(nik/nwk)











































