"Kan nggak boleh ada keberatan karena KPK dibuat untuk itu," tutur salah satu pimpinan DPR Pramono Anung.
Hal ini disampaikan Pramono saat ditanya apakah pimpinan DPR tidak keberatan KPK memeriksa anggota Banggar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi itu equal kepada siapa pun termasuk kepada anggota DPR. Bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi saya tidak menganggapnya sebagai whistle blower," tutur Pramono.
Namun ia juga berharap KPK tidak hanya mengejar Banggar DPR. Namun juga instansi negara lainnya yang tentu perlu diawasi juga penganggarannya.
"Tindak korupsi kan tidak hanya di Banggar tapi juga di departemen juga banyak. Kenapa yang disentuh hanya yang seksi dan menggemaskan secara politik di DPR," tandasnya.
(van/lia)










































