Dua Polisi Dilaporkan Aniaya 6 Warga
Selasa, 20 Jul 2004 22:08 WIB
Surakarta - Seorang perwira menengah dan seorang bintara Polri dilaporkan telah menganiaya enam warga dan melakukan tindak pemerasan di Tawangmangu, Jawa Tengah. Meskipun demikian, hingga kini pihak kepolisian mengaku belum memeriksa kedua anggotanya itu.Tindak penganiayaan dan pemerasan itu terjadi 13 Juli yang lalu. Kejadian berawal ketika mobil Isuzu Panther yang dikendarai Martin mogok di tanjakan terjal di ruas jalan Magetan-Tawangmangu. Martin diketahu seorang polisi berpangkat komisaris berdinas di Polres Kupang, NTT.Selanjutnya 6 warga Singolangu, Plaosan, Magetan, menawarkan jasa untuk membantu mendorong milik Martin. Karena mesin mobil tak bisa dinyalakan, menurut keenam warga itu, Martin kemudian meminta agar mobilnya diderek dengan truk. Mobil itu lalu diderek sejauh 4 kilometer ke bengkel milik Sukidi di Tawangmangu.Martin kemudian meminta Sukidi memperbaiki kerusakan mobilnya. Disepakati ongkos jasa bengkel dan penggantian pelat kopling serta onderdil lainnya mencapai Rp 700 ribu. Ketika menunggu perbaikan itu, Martin menelepon ke Polsek Tawangmangu dan kemudian datang dua orang anggota polisi datang."Tahu-tahu Pak Martin bersama salah seorang polisi yang namanya Murtopo memukuli dan menendang enam yang telah membantunya itu hingga babak belur. Bahkan saya melihat ada yang dipaksa makan puntung rokok yang masih menyala. Setahu saya saat itu, dua diantaranya dihajar hingga pingsan," ujar Sukidi.Tidak cukup itu, keenam warga diketahui bernama Yatno, Sarno, Slamet, Kamto, Seno dan Haryanto itu dinaikkan mobil polisi selanjutnya dibawa ke Polres Magetan dan ditahan atas dugaan pemerasan. "Biaya derek dari bawah sana bisa mencapai Rp 400 hingga 500 ribu, karena medannya berat. Tapi mereka kan jual jasa. Apakah itu pemerasan apa bukan, saya tidak tahu," ujar Sukidi."Pak Martin itu juga menolak membayar biaya perbaikan dan pembelian onderdil sebesar Rp 700 ribu yang telah disepakati. Bukan itu saja, ada mobil lain yang saya perbaiki di sini saat itu, juga diajak kabur. Padahal ongkos berikut onderdilnya mencapai Rp 825 ribu," lanjutnya.Kapolwil Surakarta, Kombes (Pol) Hasyim Irianto, kepada wartawan, Selasa (20/7/2004) mengakui bahwa pihaknya menerima laporan dari warga tentang kasus penganiayaan dan pemerasan itu. Kasus itu, kata Hasyim, baru dilaporkan oleh keluarga korban ke Polwil Surakarta Sabtu (17/7) lalu. Namun demikian, ia mengaku hingga kini kedua terlapor belum diperiksa oleh Polwil Surakarta.
(ton/)











































