"Betul, dua tersangka atas nama Zulfan dan Rene sudah diserahkan tadi pagi ke Kejati DKI," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Sufyan Syarif saat dihubungi detikcom, Rabu (14/12/2011).
Baik tersangka maupun berkasnya diserahkan ke Kejati DKI pada pukul 08.00 WIB. Selain itu, barang bukti juga turut diserahkan ke kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan laporan polisi 6 Juni 2011, No 491, Askrindo diduga melakukan tindak pidana korupsi pencucian uang seperti pada Pasal 2 ayat (1) dan 3 UU No 20/2001 tentang perubahan UU No 31 Pemberantasan Tipikor dengan jalan membuat rekayasa keuangan dengan bekerjasama dengan MI.
Polisi juga telah memeriksa 37 saksi dan beberapa saksi ahli, dari pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), saksi ahli pidana, saksi ahli tindak pidana pencucian uang dan saksi ahli Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan ahli investasi. Sementara polisi sendiri telah memblokir 24 rekening dalam kasus itu.
Para tersangka diduga melakukan rekayasa keuangan yang dilakukan melalui kerjasama dengan 4 manajer investasi ada penyaluran dana sebesar Rp 439 miliar di 10 perusahaan investasi. Menurutnya, kasus ini terjadi pada rentang waktu 2004-2009.
Sementara itu, baru-baru ini, penyidik kembali menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Kelima tersangka baru terdiri dari empat orang Manager Investasi (MI) yakni Markus Suryawan dan Beni Andreas (PT JS), Ervan Fajar Mandala dari PT RAM dan T Helmi Azwari dari PT HAM serta Umar Zen dari PT Tranka Kita selaku penerima aliran dana. Keempatnya ditahan sejak 9 Desember 2011 lalu.
"Untuk lima tersangka ini masih dalam proses pemeriksaan," tutupnya.
(mei/ndr)











































