Bila Inpres Diterbitkan, Puteh Akan Gugat Presiden

Bila Inpres Diterbitkan, Puteh Akan Gugat Presiden

- detikNews
Selasa, 20 Jul 2004 21:09 WIB
Jakarta - Kuasa hukum Abdullah Puteh, Egi Sudjana, menilai langkah presiden yang akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) berkaitan dengan status kliennya tidak dapat dibenarkan. Karena itu, kuasa hukum Puteh akan menggugat Presiden melalui PTUN. "Presiden terjebak desakan opini yang tidak benar. Saya sudah bicara (dengan Puteh) akan PTUN-kan setelah Inpres keluar," ujar Egi Sudjana usai diskusi KPK VS Abdullah Puteh di News Cafe, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/7/2004). Seperti diberitakan, Presiden Megawati akan mengeluarkan Inpres terkait dengan status gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) pakan ini. Hal itu diungkapkan Setneg Bambang Kesowo di Istana Negara, kemarin (19/7/2004).Egi mempertanyakan, apa dasar dikeluarkannya Inpres itu. Gubernur, kata Egi, dipilih DPRD sehingga bertanggung jawab kepada DPRD. "Gubernur hasil pemilihan DPRD dan bertanggung jawab kepada DPRD. Kalau diberhentikan (presiden) karena makar," katanya.Egi menambahkan, hingga kini baik dirinya maupun kliennya belum menerima Inpres itu. "Klien saya belum terima dan saya sebagai pengacara juga belum membaca," tegasnya. Dalam penanganan kasus kliennya, Egi juga mempertanyakan mengapa tidak diproses melalui Mahkamah Syariah (MS). Alasannya, Provinsi NAD merupakan daerah yang memiliki status khusus. Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Harun Al Rasyid mengatakan, apabila berpegang pada konsistensi maka proses penanganan kasus Puteh melalui MS. Namun, lanjut dia, harus dilihat apakah MS memilikikompetensi untuk mengadili perkara korupsi. Sementara, praktisi hukum Bambang Widjajanto berpendapat, MS baru dapat berfungsi secara efektif apabila sudah ada qonun yakni peraturan daerah yang dihasilkan Majelis Permusyawaratan Ulama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pihak eksekutif. "Hingga kini turunannya belum ada jadi belum efektif berlaku," tandasnya. (ton/)


Berita Terkait