PN Jaksel Gagal Sidangkan Terdakwa JI

PN Jaksel Gagal Sidangkan Terdakwa JI

- detikNews
Selasa, 20 Jul 2004 20:58 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (20/7/2004) gagal menyidangkan terdakwa kasus tindak pidana terorisme Jemaah Islamiyah (JI), Adi Suryana alias Qital. Gagalnya persidangan Adi Suryana karena terdakwa dan kuasa hukum belum menerima surat panggilan sidang.Ketua majelis hakim, Effendy akhirnya menunda sidang hingga Selasa (27/7/2004) dengan tetap menghadirkan terdakwa di pengadilan. Rencananya, pada sidang hari ini digelar sidang pertama yakni pembacaan dakwaan.JPU Helmy Tajudin di dalam persidangan mengaku, sudah mengirimkan surat panggilan sidang kepada terdakwa maupun kuasa hukumnya. Setelah melalui perdebatan antara kuasa hukum, jaksa dan hakim, maka diputuskan, pembacaan dakwaan tidak dilaksanakan.Hakim Effendy meminta agar sidang pekan depan, sudah dapat dilaksanakan. JPU pun menyanggupi untuk mengirimkan surat panggilan sidang kembali dan beserta dengan surat dakwaan. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads