"Lembaga penegak hukum, seperti KPK tidak boleh tebang pilih. Harus independen. Tidak boleh menjadi subordinasi kekuatan ekonomi atau menjadi bagian partisan politik dari kelompok politik tertentu," kata Viva kepada detikcom, Rabu (14/12/2011).
Viva juga meyakinkan kalau PAN akan selalu taat pada hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sikap Fraksi PAN juga akan mengklarifikasi kepada Wa Ode terkait keputusan KPK tentang DPID," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka kasus pembahasan anggaran dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2011. Wa Ode diduga menerima uang terkait proyek itu.
"WON ditetapkan tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan anggaran PPID tahun 2011," tutur Wakil Ketua KPK Haryono Umar, di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (9/12/2011) malam.
Namun Haryono tidak menyebutkan dugaan uang yang mengalir ke Wa Ode itu berasal dari mana. Seperti diketahui, dalam kasus ini, selain mencegah Wa Ode, KPK juga mencegah dua pengusaha bernama Fahd Arafiq dan Haris surahman.
(feb/did)











































