Menkum HAM & Mendagri Diminta Mundur dari Pansel KPU

Menkum HAM & Mendagri Diminta Mundur dari Pansel KPU

- detikNews
Rabu, 14 Des 2011 06:41 WIB
Jakarta - Keberadaan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Menteri Menteri Dalam Negeri Gumawan Fauzi dalam Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemilihan Umum KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengundang reaksi keras. Dua menteri utusan Presiden SBY itu diminta mundur dari pansel.

"Menolak keras keberadaan dua menteri di dalam Pansel KPU. Demi independensi sebaiknya mundur," tegas Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti saat dihubungi detikcom, Rabu (14/12/2011).

Menurut Ray, dengan diutusnya dua menteri semakin menunjukan adanya keinginan kuat dari pemerintah untuk mendominasi pansel KPU. Dominannya wakil dari pemerintah menimbulkan kecurigaan adanya intervensi dalam pengambilan keputusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kecurigaan akan mengarah kepada ketidakpercayaan pada produk pansel sebagai hasil mandiri dan netral," kata Ray.

Jika terus dipertahankan, Ray khawatir citra Pansel penyelenggara pemilu itu akan semakin buruk dihadapan publik. Ray mencatat baru kali pertama ada dua menteri bercokol dalam satu pansel.

"Ini aneh, sebagai menteri pekerjaan mereka kan masih banyak," tandas Ray.

Berikut susunan lengkap Pansel KPU dan Bawaslu yang ditunjuk Presiden SBY:

Ketua merangkap anggota: Gamawan Fauzi
Wakil Ketua merangkap anggota: Amir Syamsuddin
Sekretaris merangkap Anggota: A Tanribali L.

Anggota:
Azyumardi Azra (mantan rektor UIN)
Saldi Isra (ahli hukum tata negara)
Anis Baswedan (rektor Paramadina)
Pratikno (guru besar fakultas ilmu sosial dan ilmu politik UGM)
Ramlan Surbakti (guru besar ilmu politik FISIP Unair dan mantan Wakil Ketua KPU
Valina Singka Subekti (direktur program pasca sarjana Ilmu Politik UI, mantan anggota KPU)
Siti Zuhro (peneliti senior pusat penelitian politik-LIPI)
Imam Prasodjo (sosiolog dan dosen UI)

(did/feb)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads