"Mereka berdua kita serahkan malam ini juga ke Kejaksaan Agung," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa (13/12/2011) malam.
Johan mengatakan, keputusan itu diambil setelah KPK melakukan gelar perkara hari ini. Dalam gelar perkara itu juga sudah dilakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, sambung Johan, KPK belum memutuskan untuk memberi status tersangka kepada dua orang itu. Lembaga antikorupsi ini menyerahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung.
"Silakan nanti kejaksaan yang memutuskan," tutur Johan.
Seperti diketahui, operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin malam (12/12) di Bandung, menjerat staf Pengadilan Pajak Jakarta Ridho dan Asep penyuapnya. KPK menyita bukti uang suap yang nilainya Rp 15 juta.
Penangkapan terhadap Ridho dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB. Dia ditangkap bersama pegawai PT DAM bernama Asep. Lokasi penangkapan di sebuah rumah makan di dekat Terminal Leuwipanjang, Bandung, Jawa Barat.
(fjr/did)










































