"Wa Ode tidak pernah menyampaikan hal itu. Kalau saat itu disampaikan, BK mungkin bisa segera menyelesaikan persoalan itu juga," ujar Ketua BK DPR, M Prakosa di arena Rakernas I PDI Perjuangan, Hotel Harris, Jl Peta, Bandung, Selasa (13/12/2011).
Prakosa mengatakan, padahal BK sudah melakukan dua kali pemeriksaan terhadap Wa Ode. Masing-masing pemeriksaan juga memakan waktu yang cukup lama, yakni kurang lebih 4 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, kata Prakosa, BK tetap terbuka jika Wa Ode ingin mengadukan dugaan pemerasan itu, tentu dalam kaitan dugaan pelanggaran kode etik anggota Dewan.
"Kalau ada aduan dan bukti awal yang signifkan BK akan telusuri dan tindaklanjuti itu," ujar menteri kehutanan era Presiden Megawati ini.
Mengenai pengakuan Wa Ode bahwa ia memiliki bukti rekaman yang bisa menguak keterlibatan anggota DPR lain terkait kasus yang melilitnya di KPK, Prakosa juga mempersilakan dia untuk melaporkannya ke BK.
"BK ingin mendengarkan rekaman itu," katanya.
Prakosa menambahkan, selama kasus dugaan pelanggaran etika terhadap Wa Ode belum diputuskan BK, anggota Badan Anggaran DPR itu boleh melakukan pembelaan diri.
"Dalam proses, karena keputusan BK belum dikeluarkan, adalah hak terduga membela diri. Kami berharap beliau memberikan keterangan yang seluas-luasnya mengenai kasus yang berkaitan dengan dirinya," kata Prakosa.
(lrn/did)











































