"Permasalahannya saksi-saksi ini belum dapat menunjukkan dan mengarah kepada siapa yang bertanggungjawab tentang peristiwa ini," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol M. Taufik, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo No 3, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2011).
Menurutnya, meskipun hingga kini belum menemukan titik terang, pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah selanjutnya. Sehingga diharapkan nantinya bisa diungkapkan pihak-pihak mana yang bertanggungjawab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik menambahkan sementara ini bareskrim masih akan melengkapi keterangan dari beberapa saksi. Sudah 20 saksi yang berasal dari operator, content provider maupun YLKI yang diperiksa.
"Hasil pemeriksaan sementara, hal ini, masih masuk tindak pidana pencurian pulsa, kemudian penipuan dan penggelapan dan menyangkut ke perlindungan konsumen dan telekomunikasi," tutupnya.
(gah/gah)










































