Marzuki: Kalau Wa Ode Terdakwa, Baru Diberhentikan Sementara!

Marzuki: Kalau Wa Ode Terdakwa, Baru Diberhentikan Sementara!

- detikNews
Selasa, 13 Des 2011 17:03 WIB
Marzuki: Kalau Wa Ode Terdakwa, Baru Diberhentikan Sementara!
Jakarta - Desakan agar tersangka Wa Ode Nurhayati dinonaktifkan sebagai anggota DPR terus mengalir. Tetapi Ketua DPR Marzuki Alie berpendapat, Wa Ode bisa dihentikan sementara asalkan telah menyandang status terdakwa kasus anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).

"Kalau terdakwa baru diberhentikan sementara," kata Marzuki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2011).

"Kalau beritanya ada dari Kejaksaan bahwa sudah tingkat penuntutan jadi terdakwa maka sanksinya itu harus diberhentikan sementara," lanjut Marzuki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, apabila terbukti bersalah dan divonis hukuman maka bisa dilakukan pemecatan. "Kalau nanti inkrah baru diberhentikan tetap," kata politisi Partai Demokrat ini.

Salah satu yang mendesak Wa Ode mundur yakni anggota DPR Ruhut Sitompul. Ruhut meminta PAN mencopot Wa Ode lantaran sudah menjadi tersangka.

Namun demikian, PAN menolak menonaktifkan Wa Ode yang diduga menerima uang sebelum ada fakta hukum.

(van/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini