"Ya terserah (disidang kode etik atau tidak), bagaimana nanti hasil yang kita terima. Kalau memang di dalam surat itu dikatakan ada indikasi ke sana, ya akan kita tidak lanjuti. Tetapi kalau pengembalian semata dan tidak ada pelanggaran kan tidak bisa juga kita tindak lanjuti," papar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Muhammad Taufik.
Hal ini disampaikan Taufik di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, seharusnya ada latar belakang pengembalian Kompol Brotoseno ke institusi. "Kalau dia melakukan pelanggaran disiplin atau etika profesi ini juga harus didukung dari saksi-saksi dan bukti permulaan yang cukup. Tidak hanya semata-mata pengakuan dari yang bersangkutan," kata Taufik.
Ia menjelaskan pengembalian Kompol Brotoseno secara formal harus melalui koordinasi dengan Kabareskrim, "Sampai saat ini, kita masih menunggu secara resmi pengembalian Kompol Brotoseno," kata Taufik.
(aan/ndr)











































