"Yang penting berikan kemudahan akses mengadu bagi korban pelecehan," kata Ketua Komnas Perempuan Yunianti Chuzaifah saat dihubungi detikcom, Selasa (13/12/2011).
Menurut Yunianti, pemisahan hanya berlaku di dalam bus, sedang di luar bus tidak dipisahkan. Belum lagi, pemisahan itu akan merepotkan bila yang naik pasangan suami istri. Menjadi pertanyaan, apakah suami istri yang berniat duduk berdekatan di kendaraan juga mesti dipisahkan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang penting, lanjut Yunianti mencegah pelecehan seks di TransJ ini, melakukan revolusi sistem transportasi. "Bisa dimulai perbaikan layanan bus, jangan ada lagi berdesak-desakan," tuturnya.
Menurut data yang dimiliki BLU TransJ, telah terjadi 8 kasus pelecehan seksual di bus TransJ sepanjang 2011. Sedangkan pada 2010 kasus pelecehan seksual di bus tersebut hanya 6 kasus.
Kebijakan pemberlakuan area khusus wanita ini mulai berlaku kemarin (12/12). Penumpang perempuan diminta duduk di bagian depan bus, sementara penumpang laki-laki diminta duduk di bagian belakang.
(ndr/rdf)










































