6 Vonis Kasus Gembong Narkoba di 2011

6 Vonis Kasus Gembong Narkoba di 2011

- detikNews
Selasa, 13 Des 2011 13:51 WIB
6 Vonis Kasus Gembong Narkoba di 2011
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) hari ini memberikan hukuman penjara seumur hidup atas pemilik pabrik narkoba Anthony Wijaya. Sebelumnya hukuman diberikan oleh lembaga yudikatif dengan berbagai variasi hukuman. Namun setimpalkah hukuman tersebut bagi para gembong narkoba?

Berikut daftar 6 kasus gembong narkoba berdasarkan catatan detikcom sepanjang 2011:

10 Mei 2011

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Bali Nine, Scott Anthony Rush. Alhasil, lolos dari peluru algojo. Sebab Rush diringankan hukumannya dari hukuman mati menjadi mendapat hukuman pidana penjara seumur hidup.

Scott Antony Rush adalah salah satu dari 9 warga negara Australia yang mencoba menyelundupkan 8,9 kilogram heroin ke Bali melalui Bandara Internasional Ngurah Rai pada tahun 2005 lalu.

21 Juli 2011

MA menghukum tiga bandar narkotika dengan penjara seumur hidup. Mereka mengendalikan pabrik narkoba di Serpong, Tangerang dari LP Cipinang. Ketiga terdakwa tersebut adalah Juddy, Davina Wijaya, dan Nurhayati. pabrik tersebut memproduksi 50 ribu butir ekstasi .

Selain divonis seumur hidup, masing masing terdakwa didenda sebesar Rp 13 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka diganti hukuman 2 tahun kurungan.

6 September 2011

Bandar narkoba Tomy Antonio (37) dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan hukuman 19 tahun penjara karena terbukti memiliki ekstasi sebanyak 10 butir dan sabu 650 gram. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara seumur hidup.

Dalam persidangan terungkap terdakwa berulang kali menerima dan menjadi perantara ekstasi sebanyak 10 butir dan 650 gram sabu-sabu. Ditaksir, barang haram itu bernilai di atas Rp 10 miliar.

22 November 2011

Tran Thi Bich Hanh,(34), divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Boyolali. Bich Hanh ditangkap petugas Bea dan Cukai Surakarta di Bandara Adi Soemarmo, 19 Juni 2011 lalu. Perempuan warga negara Vietnam itu kedapatan membawa sabu-sabu seberat 1,104 kg senilai sekitar Rp 2,2 miliar. Dia menumpang pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur tujuan Solo.

Dalam persidangan, hakim menyebutkan Bich Hanh sudah 9 kali masuk ke wilayah Indonesia dengan membawa barang yang diduga sama dan titipan dari orang yang sama. Delapan kali sebelumnya, terdakwa masuk melalui bandara Polonia, Medan. Sedangkan yang ke sembilan kalinya atau yang terakhir melalui Bandara Adi Soemarmo. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntutnya hukuman seumur hidup.

6 Desember 2011

Tiga orang warga NTT dan Kalbar yang dijatuhi hukuman masing-masing 15 tahun, 18 tahun, dan seumur hidup oleh PN Boyolali karena menyelundupkan heroin via Bandara Adi Soemarmo. Ketiganya adalah Inna Lakat (31) dan Eric Adjid (26), keduanya warga Nusa Tenggara Timur, serta Christina Aritonang (51 tahun) warga Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Christina ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Adi Soemarmo pada 9 Mei 2011 lalu karena membawa heroin di dalam kopernya seberat 1.496 gram, senilai Rp 2,9 miliar. Barang tersebut dibawanya dari Malaysia dengan naik pesawat Air Asia tujuan Solo. Dari pengembangan perkara, polisi menangkap Inna Lakat dan Eric Adjid.

13 Desember 2011

MA memberikan hukuman penjara seumur hidup atas pemilik pabrik narkoba Anthony Wijaya alias Hakim. Di tingkat pertama, Anthony divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Namun, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman Anthony makin berat. Anthony divonis penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.

Seperti diketahui Anthony memproduksi narkotika jenis ekstasi dan sabu dengan mempergunakan zat atau bahan formula atau bahan kimia di rumahnya, di Kalideres Jakarta Barat. Dalam satu hari, Anthony dapat memproduksi 300 butir narkotika jenis ekstasi. Selanjutnya, hasil produksi tersebut disalurkan oleh terdakwa di Diskotek Sidney 2000 dengan harga Rp 10.000 per butir. Dari penjualan per butir tersebut Anthony mendapatkan keuntungan Rp 5.000. Tindakan tersebut dilakukan sejak 2005 sampai 2010.



(asp/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads