Dipertanyakan Kenapa Mega Tak Dipanggil Jelaskan 27 Juli
Selasa, 20 Jul 2004 18:04 WIB
Jakarta - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mempertanyakan kenapa mantan Ketua Umum PDI Megawati Soekarnoputri tidak kunjung dipanggil Mabes Polri untuk menjelaskan kasus penyerbuan kantor DPP PDI 27 Juli 1996.Hal itu disampaikan Erick S Paat dari TPDI dalam acara mimbar bebas di kantor bekas DPP PDI jalan Diponegoro Jakarta Pusat, Selasa (20/7/2004). Turut hadir anggota Komnas HAM Asmara Nababan, Firman Jaya Daely dari Komisi II DPR asal FPDIP, dan Widodo korban 27 Juli."Kenapa sampai saat ini Mega tidak dipanggil Mabes Polri untuk menjelaskan hal ini. Inilah yang menjadi persoalan, apakah ada kemauan pemerintah menyelesaikan kasus ini," katanya.Menurut Erick, TPDI masih penasaran kenapa proses hukum kasus 27 Juli mandek terus. TPDI terus mengecek perkembangan kasus ke Mabes Polri. Tapi tidak ada jawaban."Kasus ini merupakan contoh dari militerisme. Kasus ini ditutupi begitu saja seperti tidak ada masalah. Parahnya, saat ini beberapa capres pun berasal dari kalangan militer. Kita bisa menduga salah seorang jenderal yang bertanggung jawab adalah orang yang menjadi pimpinan teras," kata Erick tanpa merinci.Kodam DibubarkanSedangkan Asmara menilai kasus itu jelas merupakan serangan yang disponsori rezim dan pelanggaran HAM berat. Peradilan yang dilakukan bukan melalui koneksitas, melainkan HAM."Penyelesaian utama kasus ini ada dua. Pertama, kebenaran harus diungkap. Kedua, perubahan kebijakan dan istitusi, misalnya pembubaran Kodam karena dijadikan alat oleh rezim," katanya.Sementara Firman menilai pengusutan kasus 27 Juli harus segera diselesaikan, dan pelaku yang bertanggung jawab di balik serangan itu harus diproses secara hukum."Kasus ini memang sarat nuansa politik yang memungkinkan terjadi kompromi politik. Tetapi dari mata hukum tetap mesti ditegakkan," ujarnya.Kasus 27 Juli, menurut dia, juga harus dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan, bukan kejahatan biasa. Bila kasus itu dianggap sebagai kasus kejahatan kemanusiaan, maka bisa membuka motif yang ada di belakangnya. Kalau dianggap biasa, maka pola metode pendekatannya masuk pidana biasa pula.
(sss/)











































