Tiga proyek yang dimaksud adalah pengadaan jasa filler hukum pada Biro Hukum Setda Pemprov tahun 2006-2007, pengadaan pemeliharaan dan operasional sarana dan prasarana serta penatausahasan pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah tahun 2007, serta pengadaan produksi penayangan iklan layanan masyarakat kepndudukan dan catatan Sipil Pemprov DKI tahun 2007.
"Memperkaya terdakwa sebesar Rp 4,74 miliar," ujar penuntut umum, Elly Kusumastuti, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (13/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herman yang menjabat sebagai Direktur P Global Vision Universal, meminta supaya pengadaan filler hukum bisa ia dapatkan. Herman pun mengontak Kabag Dokumentasi dan Publikasi Biro Hukum Setda, R Norman.
"Terdakwa menyampaikan kesanggupan untuk memberikan dana 10 persen dari nilai kontrak seteslah dipotong pajak," tegasnya.
Hal yang sama juga dilakukan dalam pengadaan filler sosialisasi lingkungan hidup. Herman bertemu dengan Kepala BPLHD, Budirama Natakusumah.
"Terdakwa meminta agar dapat mengerjakan pengadaan pemeliharaan itu karena terdakwa yang mengurus anggaran tersebut di DPRD," beber Elly.
Herman didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Herman terancam hukuman maksimal penjara hingga 20 tahun.
(mok/gun)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini