"Kenapa kemudian ini yang belum pernah diperiksa oleh KPK langsung ditetapkan sebagai tersangka (Wa Ode). Jangan sampai KPK menjadi lembaga order melakukan pekerjaan pemberantasan korupsi berdasarkan order orang yang punya kekuatan ekonomi dan kekuatan politik. Itu tidak boleh," kata Ketua DPP PAN Viva Yoga Mauladi.
Hal ini disampaikan Viva di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sekarang kan seperti ada pertanyaan. Ini kasus-kasus yang sudah dahulu sampai sekarang tidak diproses lebih lanjut seperti kasus Nazaruddin. KPK harus tuntaskan kasus Nazaruddin," ujar Viva.
Ia berpendapat PAN disudutkan dengan sejumlah kasus. "Waktu Ibas-Aliya nikah, masalah di Semarang. Rakernas PAN, Wa Ode dijadikan tersangka. Aparat penegak hukum, KPK itu harus bekerja sesuai UU. Tidak boleh tebang pilih, yang lemah didahulukan yang kuat ditunda itu tidak boleh," papar Viva.
(van/aan)










































