Kasasi Ditolak, Pemilik Pabrik Narkoba Dihukum Penjara Seumur Hidup

Kasasi Ditolak, Pemilik Pabrik Narkoba Dihukum Penjara Seumur Hidup

- detikNews
Selasa, 13 Des 2011 11:54 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa kasus narkoba Anthony Wijaya alias Hakim. Alhasil, Anthony harus menjalani hukuman seumur hidup di penjara sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau terdakwa Anthony Wijaya alias Hakim," kata ketua majelis kasasi, Imron Anwari, sebagaimana dikutip dalam website resmi MA, Selasa (13/12/2011).

Putusan kasasi MA dijatuhkan oleh Imron Anwari dengan anggota Achmad Yamanie dan Suwardi. Namun putusan ini tidak bulat sebab hakim agung Suwardi berbeda pendapat. Menurut Suwardi, kasasi yang diajukan Anthony hendaknya tidak dapat diproses MA. Karena memori kasasi yang diajukan melebihi tenggat waktu yang ditentukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam petikan memori kasasi tersebut, Anthony mengaku putusan pada dirinya di tingkat pertama dan banding tidak adil. Anthony mengaku dirinya tidak disediakan pengacara. Kedua, saat persidangan di tingkat pertama, dirinya mengaku tidak diberi ruang untuk membantah keterangan polisi.

"Saya dilarang oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa pekara saya dengan perkataan bahwa kalau saya tidak diam, maka putusan pidana saya malah akan semakin diperberat. Dengan kata lain saya tidak diizinkan untuk mengutarakan pembelaan saya, saya tidak bisa menyela perkataan orang yang telah berkata tidak benar dan notabene memberatkan saya di mata hakim," ungkap Anthony.

Seperti diketahui Anthony memproduksi narkotika jenis ekstasi dan sabu dengan mempergunakan zat atau bahan formula atau bahan kimia di rumahnya, di Kalideres Jakarta Barat. Bahan-bahan tersebut didapatkan dari seorang bernama Joni (masuk daftar pencarian orang atau DPO).

Dalam satu hari, Anthony dapat memproduksi 300 butir narkotika jenis ekstasi. Selanjutnya, hasil produksi tersebut disalurkan oleh terdakwa di Diskotek Sidney 2000 dengan harga Rp 10.000 per butir. Dari penjualan per butir tersebut Anthony mendapatkan keuntungan Rp 5.000.

Anthony Wijaya alias Hakim didakwa memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram. Tindakan tersebut dilakukan sejak 2005 sampai 2010.

Atas perbuatanya, Anthony pun dikenakan pasal 113 ayat 2, pasal 129 huruf a UU 35/2009 tentang Narkotika. Anthony juga diancam dengan pasal 60 ayat 1 huruf a dan pasal 62 UU 5/1997 tentang Psikotropika. Di tingkat pertama, Anthony divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Namun, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman Anthony makin berat. Anthony divonis penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.

(asp/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads