"Bagi kami silakan saja interpelasi itu. Nanti, masyarakat yang menilai apa yang terbaik," kata anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2011).
Sutan mengatakan ada 2 pandangan anggota Dewan tentang interpelasi remisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, para koruptor selama ini dipandang selalu dapat keringanan.
"Makanya pemerintah setelah Pak Amir dan Pak Denny naik, mereka langsung mengeluarkan kebijakan remisi ditiadakan. Cuma kawan-kawan bilang itu melanggar UU. Yang kita lihat sekarang, kepentingan masyarakat atau apa yang duluan?" kata Sutan.
Sutan berpendapat, pengetakan remisi sebaiknya diberlakukan sesuai aturan yang berikutnya.
"Yang terbaik menurut saya adalah itu peraturan supaya semua happy, itu peraturan diberlakukan kepada yang berikutnya, yang lalu silakanlah. Jadi, jalan dua-duanya barang itu," kata Sutan.
Sedikitnya 28 orang legislator dari 7 fraksi DPR mendukung hak interpelasi terhadap pengetatan syarat remisi dan pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi. Empat fraksi pendukung antara lain PKS, PAN dan PPP dengan Golkar sebagai motornya.
(aan/vit)











































