KPK Panggil Mantan Kajari dan Ketua Pengadilan Cibinong

KPK Panggil Mantan Kajari dan Ketua Pengadilan Cibinong

- detikNews
Selasa, 13 Des 2011 11:28 WIB
KPK Panggil Mantan Kajari dan Ketua Pengadilan Cibinong
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap Jaksa Sistoyo dari Kejari Cibinong. Hari ini KPK memanggil mantan Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Suripto Widodo dan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Sudaryadi. Suripto akan dimintai keterangan sebagai saksi Jaksa Sistoyo.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi tersangka S," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi, Selasa (13/12/2011).

Selain Suripto, KPK juga memanggil Ketua Pengadilan negeri Cibinong Sudaryadi, Kaspidum Kejari Cibinong Viva Hari Rustaman dan dua Hakim PN Cibinong Emmanuel Ari dan Agustina Dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sampai pukul 11.00 WIB, baik mantan Kajari,Ketua PN Cibinong dan Hakim PN Cibinong belum tiba di kantor KPK.

Jaksa dari Kejari Cibinong, Sistoyo ditangkap oleh petugas KPK bersama dengan dua orang pengusaha, Edward M Bunjamin dan Anton Bambang pada Senin (21/11) petang. Dugaan suap ini terkait dengan kasus kasus penipuan dan pemalsuan surat pembangunan kios dan hanggar Pasar Festival Cisarua, di Kabupaten Bogor, yang ditangani oleh Sistoyo di mana Edward menjadi terdakwa.

Sistoyo, Anton dan Edward pun ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Anton Bambang yang merupakan rekan bisnis Edward mengakui dirinya yang memberikan uang Rp 100 juta kepada Jaksa Sistoyo dan menaruhnya ke dalam mobil Sistoyo.

(fjr/ndr)


Berita Terkait