"Yang terbaik yang akan kami lakukan, kami siap memberikan jawabannya," tutur Amir.
Hal ini disampaikan Amir sebelum rapat paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2011).
Sebelumnya diberitakan 28 anggota Komisi III DPR dari 7 fraksi remisi koruptor. Mereka menilai kebijakan pengetatan remisi koruptor melanggar hukum.
Hanya FPD dan FPKB yang melarang anggotanya menggunakan hak interpelasi. Sekretaris FPD Saan Mustopa menegaskan langkah interpelasi terlalu jauh.
(van/gun)











































