Saat Ditangkap KPK, R Staf Pengadilan Pajak Terima Rp 15 Juta dari Swasta

Saat Ditangkap KPK, R Staf Pengadilan Pajak Terima Rp 15 Juta dari Swasta

- detikNews
Selasa, 13 Des 2011 11:20 WIB
Jakarta - KPK menangkap R seorang staf Pengadilan Pajak Jakarta, pada Senin (12/12) malam di Bandung. RDO ditangkap penyidik KPK saat kedapatan menerima uang senilai Rp 15 juta dari AG, seorang staf perusahaan swasta PT DAM.

"KPK menyita Rp 15 juta dari tangan keduanya, saat itu kedapatan RDO menerima uang itu dari AG, seorang swasta," tutur Jubir KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi detikcom, Selasa (13/12/11).

Johan mengatakan, pihak swasta yang ditangkap berinisial AG adalah pegawai PT DAM yang tengah bersengketa pajak di Pengadilan Pajak Jakarta. Keduanya ditangkap pada Senin (12/12) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada kasus di Pengadilan Pajak," jelas Johan.

Johan mengatakan dua orang itu ditangkap di sekitar Terminal Leuwi Panjang, Bandung. "Di sekitar Leuwi Panjang. Di jalan Soekarno Hatta," tutur Johan.

Hingga saat ini, kedua orang ini masih menjalani pemeriksaan di KPK. Keduanya diboyong ke kantor KPK dini hari tadi.

(fjr/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads