"KPK menyita Rp 15 juta dari tangan keduanya, saat itu kedapatan RDO menerima uang itu dari AG, seorang swasta," tutur Jubir KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi detikcom, Selasa (13/12/11).
Johan mengatakan, pihak swasta yang ditangkap berinisial AG adalah pegawai PT DAM yang tengah bersengketa pajak di Pengadilan Pajak Jakarta. Keduanya ditangkap pada Senin (12/12) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan mengatakan dua orang itu ditangkap di sekitar Terminal Leuwi Panjang, Bandung. "Di sekitar Leuwi Panjang. Di jalan Soekarno Hatta," tutur Johan.
Hingga saat ini, kedua orang ini masih menjalani pemeriksaan di KPK. Keduanya diboyong ke kantor KPK dini hari tadi.
(fjr/ndr)