Paspor Miranda Gultom Ternyata Telah Ditarik Imigrasi

Paspor Miranda Gultom Ternyata Telah Ditarik Imigrasi

- detikNews
Selasa, 13 Des 2011 11:01 WIB
 Paspor Miranda Gultom Ternyata Telah Ditarik Imigrasi
Jakarta - Mantan Dewan Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda Swaray Gultom (nama sesuai paspor-Red) kembali telah dicegah ke luar negeri per Senin (12/12/2011). Dia sebelumnya telah dicekal sejak 26 Oktober 2010 hingga 26 Oktober 2011. Saat pencekalan pertama dilakukan, ternyata paspor Miranda telah ditarik oleh Imigrasi.

Keterangan penarikan paspor ini tertulis pada rilis 'Data Perlintasan pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi' yang dikirimkan oleh Wakil Menkum HAM Denny Indrayana kepada detikcom, Selasa (13/12/2011). Dalam satu kolom data itu terdapat penjelasan bahwa paspor Miranda telah ditarik.

Paspor Miranda yang ditarik Imigrasi itu bernomor S215132 yang diterbitkan oleh Imigrasi Jakarta Selatan tertanggal 16 Juli 2008. Paspor atas nama Miranda Swaray Gultom, kelahiran Jakarta 19 Juni 1949 itu seharusnya berlaku hingga 16 Juli 2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterangan itu tertulis paspor Miranda ditarik Imigrasi terkait Surat Permohonan Larangan Bepergian ke Luar Negeri nomo R2895/01-23/10/2010 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 25 Oktober 2010.

Miranda sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi kasus pemberian cek pelawat kepada para anggota DPR dalam pemilihan DGS BI pada 2004. Sudah banyak anggota DPR yang menjadi tersangka dan terdakwa dalam kasus ini, mayoritas anggota FPDIP. Namun, hingga saat ini Miranda belum juga dijadikan tersangka oleh KPK.

Banyak pihak mendorong agar KPK segera menjadikan Miranda sebagai tersangka kasus ini setelah Nunun ditangkap. Terkait penangkapan Nunun, KPK juga akhirnya memohon kembali kepada Imigrasi untuk mencekal Miranda. Sejak Nunun dibawa ke Indonesia, Miranda belum pernah muncul ke publik. Sempat ada pembaca detikcom yang melihat Miranda dan suaminya sedang berada Hotel Pullman, Kuta, Denpasar, Bali pada hari Sabtu dan Minggu kemarin.


(asy/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads