Dewan Pers Sarankan tvOne Minta Maaf Terkait Kasus 'Charity Settingan'

Dewan Pers Sarankan tvOne Minta Maaf Terkait Kasus 'Charity Settingan'

- detikNews
Selasa, 13 Des 2011 03:41 WIB
Jakarta - TvOne menolak meminta maaf dan mengajukan keberatannya kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait kasus 'Charity Settingan'. Dewan Pers menyayangkan keputusan yang diambil tvOne tersebut.

"Kalau keberatan memang bisa mengajukan banding tapi menurut saya lebih baik mengikuti keputusan KPI untuk meminta maaf," kata Anggota Dewan Pers, Bambang Harymurti, kepada detikcom, Selasa (13/12/2011).

"Media yang baik itu kalau salah harus mau melakukan koreksi. Justru dengan begitu menunjukan media yang bertanggung jawab," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, hingga saat ini pihaknya belum akan menjatuhkan sanksi. Dewan Pers masih akan mengkaji apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan tvOne.

"Sanksinya kita lihat dulu apa ada kode etik yg dilanggar. Selama ini Dewan Pers belum melakukan kajian karena sudah dilakukan olek KPI," ucap Bambang.

Bambang juga berharap agar kasus ini segera selesai. "Harapannya agar semua pihak bisa bicara baik-baik supaya kemerdekaan pers juga tetap terjaga," katanya.

Sebelumnya KPI menyatakan tvOne telah melakukan pelanggaran administratif dalam kasus 'Charity Settingan' dan tvOne tahu soal adanya rekayasa. KPI memutuskan tvOne harus meminta maaf dan menayangkannya mulai 13 Desember.

Namun tvOne menolak keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait kasus 'Charity Settingan'. tvOne pun akan mengajukan keberatan ke KPI. tvOne menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan rekayasa.

"Apa yang disampaikan KPI itu tidak hati-hati, tidak tepat dan cenderung gegabah. tvOne mengajukan keberatan atas apa yang diputuskan KPI," jelas GM Internal Affair tvOne Toto Suryanto saat dihubungi detikcom.

tvOne sepenuhnya menghormati keputusan KPI, namun tidak akan melaksanakan keputusan itu yakni mengajukan permintaan maaf. "Kita menghormati keputusan KPI, tapi kita akan mengajukan keberatan," jelasnya.

(her/her)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads