"Cekal Miranda Goeltom diberlakukan selama 6 bulan. Ini sesuai aturan UU imigrasi," kata Wamenkum HAM Denny Indrayana kepada detikcom, Senin (12/12/2011) malam.
Menurut Denny, cekal dikeluarkan berdasarkan kewenangan KPK berdasarkan UU KPK, serta kewenangan yang dimiliki Kemenkum HAM sesuai UU Keimigrasian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permintaan cekal oleh KPK terhadap Miranda dilakukan kembali setelah masa cekal pertama Miranda habis pada 11 Oktober 2011 lalu. Pencekalan kembali Miranda ini dilakukan hanya dua hari setelah Nunun Nurbaetie ditangkap dan diboyong ke Indonesia.
Nunun menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap dalam pemilihan Miranda sebagai DGS BI. Diduga KPK akan menyasar Miranda setelah Nunun diperiksa dan menjalani proses sidang.
(her/her)











































