"Jika dikaitkan dalam kasus Yusril, dalam pasal 55 KUHP, satu lepas satu bisa kena. Itu bisa saja," ujar Basrief dalam RDP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2011).
Meski begitu, Basrief menghargai putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan PK Yohanes Woworuntu. Pihaknya akan menelaah kembali apa langkah selanjutnya jika sudah menerima salinan putusan tersebut.
"Apapun yang menjadi keputusan di MA harus dihargai. Kedua bahwa putusan itu belum disampaikan kepada kami jadi kamu belum bisa menelaah," jelasnya.
(mpr/ndr)











































