Jaksa Agung: Yusril Masih Bisa Kena Kasus Sisminbakum

Jaksa Agung: Yusril Masih Bisa Kena Kasus Sisminbakum

- detikNews
Senin, 12 Des 2011 20:47 WIB
Jaksa Agung: Yusril Masih Bisa Kena Kasus Sisminbakum
Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan bahwa tersangka kasus Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra belum tentu bebas dari tuduhan pidana korupsi. Yusril masih bisa kena pidana korupsi.

"Jika dikaitkan dalam kasus Yusril, dalam pasal 55 KUHP, satu lepas satu bisa kena. Itu bisa saja," ujar Basrief dalam RDP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2011).

Meski begitu, Basrief menghargai putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan PK Yohanes Woworuntu. Pihaknya akan menelaah kembali apa langkah selanjutnya jika sudah menerima salinan putusan tersebut.

"Apapun yang menjadi keputusan di MA harus dihargai. Kedua bahwa putusan itu belum disampaikan kepada kami jadi kamu belum bisa menelaah," jelasnya.

(mpr/ndr)


Berita Terkait