Imparsial Minta DPR Stop Bahas RUU TNI

Imparsial Minta DPR Stop Bahas RUU TNI

- detikNews
Selasa, 20 Jul 2004 16:18 WIB
Jakarta - Imparsial meminta DPR bertanggung jawab untuk menghentikan pembahasan RUU TNI, dan menyerahkannya pada DPR periode mendatang.Presiden juga diminta segera menarik kembali RUU TNI itu dan melakukan pembahasan ulang, sebelum diajukan ke DPR mendatang.Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Imparsial Munir dan Direktur Program Imparsial Rahlan Nasidik dalam jumpa pers di kantornya jalan Diponegoro Menteng Jakarta Pusat, Selasa (20/7/2004)."Langkah pembahasan RUU oleh DPR merupakan suatu langkah yang tidak bertanggung jawab, mengingat masa kerja anggota DPR periode sekarang akan berakhir. Langkah ini mengabaikan kebutuhan konsultasi publik, maupun kajian yang komprehensif dalam orientasi pembanguan sistem pertahanan negara," kata Munir.Beberapa anggota DPR, menurut dia, telah menyatakan kalau pembahasan RUU TNI harus segera dilakukan, dengan dalih untuk memberi kesempatan kepada Fraksi TNI/Polri ikut membahasnya sebelum meninggalkan DPR."Argumen semacam itu mengandung cacat, karena telah menempatkan pembahasan RUU TNI sebagai insentif politik kepada TNI/Polri yang akan meninggalkan DPR," tukas Munir.Secara substansi, lanjut dia, draft RUU TNI banyak mengandung kelemahan. Itu bisa dilihat dari pasal 8, pasal 40-52, dan pasal 45. Disebutkan, pertama, untuk mempertahankan doktrin hankamrata, ditulis sebagai legitimasi hubungan yang bersifat politik antara TNI dengan rakyat, bukan dari aspek yang semata-mata menyangkut kewajiban membela negara.Kedua, menempatkan operasi dan komando teritorial bersifat permanen dan berasal dari mandat UU. Ketiga, membuka kembali peran kekaryaan prajurit TNI, khususnya di jabatan-jabatan birokrasi sipil.Keempat, menempatkan TNI dalam penanganan ancaman keamanan domestik, seperti adanya konflik komunal sebagai bagian tugas pokok TNI, bukan lagi perbantuan TNI kepada polisi.Kelima, menempatkan Panglima TNI sebagai jabatan politik dan bagian dari kabinet. Keenam, mempertahankan eksistensi peradilan militer untuk mengadili kasus-kasus pidana umum yang dilakukan prajurit TNI."Memang dalam pasal-pasal tersebut, TNI dikatakan hanya di bidang perang dan nonperang. Tapi sementara peran teritorialnya bisa tanpa izin presiden. Ini bisa dilihat dalam pasal 19 draft RUU TNI. Peran teritorial yang disebutkan itu bisa diartikan multitafsir tanpa batas, termasuk soal penanganan konflik komunal," ujar Munir.Sedangkan Rahlan Nasidik menilai RUU TNI mencerminkan posisi politik pemerintah. Justru ketika ada usaha dari TNI untuk mengambil alih peran politik tradisionalnya, presiden malah tidak mencegah, walaupun tidak membiarkan.Dalam perumusan RUU TNI sebelumnya, sambung dia, selain melibatkan TNI dan Dephan, juga melibatkan tim sipil. Namun belakangan, ada beberapa pasal, termasuk pasal 19 yang dihapus dan diganti redaksionalnya. Saat itu tim sipil sudah tidak dilibatkan lagi."Yang kita bingungkan lagi, kenapa RUU TNI diserahkan ke DPR saat masa reses. DPR harus menolak itu," tukas Rahlan. (sss/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads