"Selain tidak mengulangi lagi, kami memohon hakim untuk menghukum tergugat yaitu pernyataan meminta maaf kepada warga Jakarta di 3 media cetak lokal ternama dalam jangka maksimal 1 minggu setelah putusan," kata kuasa hukum dari Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia, Azas Tigor Nainggolan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin, (12/12/2011).
Gugatan ini dilayangkan setelah LSM Forum Warga Jakarta (Fakta) melakukan pemantauan pelaksanaan Perda 88/2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok di pusat perbelanjaan. Alhasil, ditemukan sebuah pusat perbelajaan yang dengan bebas membiarkan tenant dan pengunjung merokok di dalam gedung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan bernomor 403/PDT.G/2011/PN.JKT.PST ini juga menggugat Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD). Warga menilai sebagai lembaga di Pemprov DKI Jakarta yang bertanggungjawab terhadap pengawasan tidak menindak tegas para pengelola pusat perbelanjaan.
Anehnya, meski sudah dipanggil 3 kali oleh pengadilan, perwakilan BPLHD tidak menampakan batang hidungnya. Alhasil, sidang yang dipimpin oleh Ahmad Rivai ditunda hingga 2 pekan ke depan.
"Ini kan sudah 3 kali dipanggil tapi BPLHD tidak datang. Ini menunjukan BPLHD setengah hati menegakkan aturan ini," tandas Azas Tigor.
(asp/nwk)










































