“Semua dilakukan sesuai dengan ketentuan proses tapi itu semua hanya formalitas,” kata saksi Simon Siregar yang saat itu menjabat sebagai mantan ketua panitia pengadaan mesin jahit dan sapi tahun 2006.
Hal itu disampaikannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (12/12/2011).
Menurutnya formalitas karena telah disiapkan tiga nama perusahaan ketika rapat pengadaan. Yusrizal sendiri yang menyodorkan secarik kertas berisi daftar perusahaan yang memiliki ATMP mesin jahit dari Departemen Perdagangan yang berisi tiga nama perusahaan itu.
“Jadi beliau memberikan secarik kertas surat dari Departemen Perdagangan bahwa ketiga perusahaan punya ATMP mesin jahit. Bukan Yusrizal yang menyuruh tapi sudah disodorkan dari tim Sekjen,” ungkapnya.
Ketiga perusahaan itu adalah PT Merah Putih, PT Lasindo Automobil dan PT Lasindo. Ketiga perusahaan itu diakui Simon dimiliki oleh Musfar Azis.
Akhirnya PT Lasindo terpilih sebagai pemenang. Simon mengaku alasan memilih PT Lasindo karena harga yang ditawarkan yang paling rendah.
“Kita tidak diarahkan. Sama sekali tidak diarahkan. Milih PT Lasindo karena dilihat dari harga,” tuturnya.
Meski begitu, Simon tidak membantah dirinya mendapatkan Rp 5 juta dari Yusrizal dan Rp 5 juta juga dari anak Musfar Azis, Ibrahim.
“Saya dapat uang saat pembukaan pra kualifikasi dari Yusrizal dan Ibrahim. Proyek ini tidak ada honor. Saya gunakan untuk sebuah kegiatan seperti ongkos taksi, hotel dan ya untuk honor saya sendiri,” imbuh Simon.
(feb/gah)











































