"Silahkan dibuka semua. Itu bagus monggo saja, saya kira ini hal yang patut ditindaklanjkuti oleh KPK. Belum tentu yang bersangkutan juga bersalah," tutur Priyo yang juga Ketua Umum MKGR, saya ormas Golkar ini.
Hal ini disampaikan Priyo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa saja kemudian kalau boleh kita sarankan ada bagusnya kalau LPSK menanyakan kenapa kok ini dipercepat," tutur Priyo.
Ia sendiri meyakini Wa Ode belum tentu bersalah. Ia berharap KPK mengedepankan azaz praduga tak bersalah. Selain Wa Ode, KPK juga mencekal Fahd Arafiq yang juga Ketua Gema MKGR, yang notabene anak buah Priyo.
"Wa Ode, belum tentu dia bersalah karena itu harus azaz praduga tak bersalah. Saya dengar bu Wa Ode belum diperiksa KPK. Tapi meski hormati langkah KPK tapi mengejutkan karena KPK mengapa dipercepat (penetapan tersangka). Mudah-mudahan ini dilangsungkan dengan baik," tandasnya.
Sebelumnya KPK sudah menetapkan anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka kasus pembahasan anggaran dana PPID tahun 2011. Wa Ode diduga menerima uang terkait proyek itu.
"WON ditetapkan tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan anggaran PPID tahun 2011," tutur Wakil Ketua KPK Haryono Umar, Jumat (9/12) lalu.
Namun Haryono tidak menyebutkan dugaan uang yang mengalir ke Wa Ode itu berasal dari mana. Seperti diketahui, dalam kasus ini, selain mencegah Wa Ode, KPK juga mencegah dua pengusaha bernama Fahd Arafiq dan Haris surahman. Haryono mengaku belum mengetahui, apakah aliran uang ke Wa Ode berasal dari dua pengusaha itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka setelah memiliki bukti kuat adanya uang senilai Rp 6 miliar yang masuk ke rekening politisi PAN ini. Transaksi tersebut diketahui dan diurus oleh staf Wa Ode yang bernama Sefa Yolanda.
(van/ndr)











































