"Jadi, memang harus ada efek jera jika ada dokter-dokter atau ahli-ahli yang merekayasa keterangannya. Selain pidana umum, juga bisa terkena keterangan palsu bila terbukti. Hal itu bisa dijerat dengan pidana menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan korupsi," jelas Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (12/12/2011).
Bukan berburuk sangka pada dr Andreas, namun jangan sampai alasan sakit menjadi modus untuk menghindarkan pertanggungjawaban pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebenarnya penggunaan alasan sakit bukan kali ini saja. Dulu kita gagal membawa Soeharto ke persidangan karena alasan sakit juga," jelasnya.
Yang utama, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) harus berani bersikap. Jangan sampai citra dokter hanya jadi pendukung pelaku korupsi 'menyelamatkan' diri dari hukuman.
"Organisasi kedokteran seperti IDI juga perlu bersikap. Dalam peraturan pasal 21 tentang menghalang-halangi penyelidikan, penyidikan korupsi itu tentu juga harus dilakukan terhadap pihak-pihak yang membantu pelarian Nunun," jelas Febri.
(ndr/vta)










































