"Menolak eksepsi terdakwa dan kuasa hukum," kata majelis hakim yang diketuai Djoko Indiarto di PN Karanganyar, Senin (12/12/2011).
Majelis hakim menilai seluruh keberatan yang diajukan oleh terdakwa maupun pengacaranya tidak dapat diterima dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim juga menilai pendapat pengacara terdakwa yang menyatakan kasus tersebut bukan kejahatan korporasi, merupakan pendapat yang terlalu dini. Untuk memastikan apakah kasus tersebut merupakan kejahatan korporasi atau bukan, akan dapat diketahui setelah selesainya seluruh pemeriksaan dalam persidangan pokok perkara.
Dalam nota keberatanya, pengacara meminta kasus itu harus dihentikan karena dasar hukum yang dijadikan dasar dakwaan JPU yang tentang hak cipta masih diperiksa oleh pengadilan niaga di PN Semarang. Namun majelis hakim menilai alas hak tetap sah dan otentik.
"Alas hak itu bersifat sah dan otentik sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya oleh putusan pengadilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sehingga apabila terjadi hal sebaliknya, terdakwa mempunyai hak untuk melakukan upaya-upaya hukum yang dapat ditempuh, akan tetapi tidak harus menghentikan pemeriksaan perkara ini," ujar Djoko Indiarto.
Sedangkan mengenai permintaan penangguhan penahana atau setidaknya perubahan sifat penahanan menjadi tahanan rumah atau tanahan kota, majelis hakim masih akan mempertimbangkan. Majelis hakim juga menerima surat permintaan penangguhan penahanan oleh 5.200 karyawan PT DMDT.
Atas keputusan hakim tersebut, OC Kaligis, mengaku masih tetap optimis kliennya akan bebas dari persoalan hukum selama persidangan berjalan fair dan jujur. Dia tetap yakin tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan kliennya.
"Kasus yang dipersoalkan oleh JPU terhadap klien saya terjadi pada April 2011 padahal hak cipta itu baru turun para Agustus 2011. Itupun proses pemberian hak cipta itu hingga saat ini masih kami persoalkan, baik prosedur maupun kelayakan si pemegang hak cipta mendapatkan itu," ujar OC Kaligis usai sidang.
Jau Tau Kwan diajukan ke pengadilan setelah dilaporkan PT SS dalam dugaan pelanggaran hak cipta kain rayon grey garis kuning. JPU mendakwanya melanggar Pasal 72 ayat (1) UU No 19/2002 tentang hak cipta dengan ancaman pidana 7 tahun dan atau denda minimal 1 juta dan maksimal Rp 5 miliar.
(mbr/asp)











































