"Seperti yang dikatakan Pak Chandra (Chandra M Hamzah), kita fokus dulu dengan Nunun. Kita belum melakukan penelusuran ke sana (pengusaha)," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (12/12/2011).
Pengusaha yang melindungi Nunun, berdasarkan informasi dari Ketua KPK, Busyro Muqoddas, adalah warga negara asing. Orang tersebut, diduga kuat memiliki hubungan bisnis dengan Nunun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nunun pergi dari Indonesia sejak November 2009. Dia pergi ke Singapura dengan alasan menjalani pengobatan. Saat itu Nunun sudah berstatus terperiksa dalam kasus dugaan suap DGS BI. Pada Mei 2011, KPK menetapkan Nunun sebagai tersangka.
Nunun ditangkap KPK pada Rabu lalu (7/11) di sebuah rumah kontrakan di Bangkok, Thailand. Nunun pun dipulangkan untuk menjalani proses persidangan.
Dari persidangan sejumlah politisi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, terungkap Nunun berperan sebagai orang yang membagi-bagikan cek pelawat kepada para anggota dewan. Cek pelawat yang menjadi alat suap dalam kasus ini dibeli dari Bank Artha Graha. Pembelian itu dilakukan pada 8 Juni 2004 oleh bank itu dari PT Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk.
(mok/gun)










































