"Pihak jasa ekspedisi mana?" tanya ketua majelis hakim, Edy Suwanto, di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin, (12/12/2011).
Mendapat pertanyaan ini 2 tergugat yang hadir hanya melempar pandangan. Guna menghadirkan pemilik jasa ekspedisi, sidang ditunda hingga 2 pekan lagi. "Sidang ditunda hingga 27 Desember 2011," ujar Edy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, ketiga anjing yang tiap ekornya berbobot sekitar 65-75 kilogram ini, ditemukan tak bernyawa saat paket pengiriman dari Jakarta tiba di Yogyakarta, pada 5 Februari lalu. Sedangkan satu ekor anjing masih hidup, namun dalam kondisi sekarat.
"Hasil visum dokter mengatakan penyebab kematian Dior, Alfan dan Dextra (ketiga anjing Christina-red) adalah karena kekurangan oksigen sehingga paru-paru mereka pecah, dengan kondisi darah keluar dari mata, hidung dan telinga," ungkap Cristina beberapa waktu lalu.
Oleh karenanya, Cristina menggugat jasa ekspedisi sebesar Rp 1 miliar. Sebab dinilai melakukan perbuatan melanggar hukum (PMH) karena melanggar pasal 66 ayat 1 jo ayat 2 huruf b jis huruf d fan huruf g UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan juga pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan.
"Nantinya, uang tersebut akan disumbangkan ke yayasan pecinta binatang. Uang tersebut diharapkan bisa menambah kesejahteraan anjing, khususnya anjing pemeliharaan," terang Cristina.
(asp/nvt)