"Saya nggak ada keterkaitan apa-apa dengan dia. Nggak ada aliran uang dari Banggar ke MKGR apalagi ke saya," kata Priyo saat dihubungi detikcom, Senin (12/12/2011).
Priyo juga menjelaskan, praduga tidak bersalah harus diutamakan dalam kasus ini. Fahd belum tentu bersalah, dia hanya dicekal saja oleh KPK ke luar negeri. "Kita tunggu saja proses hukum di KPK," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"WON ditetapkan tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan anggaran PPID tahun 2011," tutur Wakil Ketua KPK Haryono Umar, Jumat (9/12) lalu.
Namun Haryono tidak menyebutkan dugaan uang yang mengalir ke Wa Ode itu berasal dari mana. Seperti diketahui, dalam kasus ini, selain mencegah Wa Ode, KPK juga mencegah dua pengusaha bernama Fahd Arafiq dan Haris surahman. Haryono mengaku belum mengetahui, apakah aliran uang ke Wa Ode berasal dari dua pengusaha itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka setelah memiliki bukti kuat adanya uang senilai Rp 6 miliiar yang masuk ke rekening politisi PAN ini. Transaksi tersebut diketahui dan diurus oleh staf Wa Ode yang bernama Sefa Yolanda.
(ndr/asy)










































