KPK Belum Perpanjang Masa Cegah Miranda Goeltom

KPK Belum Perpanjang Masa Cegah Miranda Goeltom

- detikNews
Senin, 12 Des 2011 12:38 WIB
KPK Belum Perpanjang Masa Cegah Miranda Goeltom
Jakarta - Miranda S Goeltom pernah dicegah ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Oktober 2010 terkait kasus suap DGS BI. Namun, masa cegah itu sudah habis pada Oktober 2011. Hingga saat ini, belum ada permintaan perpanjangan dari KPK.

"Belum diperpanjang," kata Kasubag Humas Imigrasi, Herawan Sukoaji, kepada detikcom, Senin (12/12/2011).

Menurut Herawan, masa cegah Miranda habis pada 26 Oktober 2011. Saat itu, mantan Deputi Gubernur Senior BI tersebut dicegah dengan nomor surat IMI. 5. GR.02.06-3-20574.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, Imigrasi juga sudah mengingatkan KPK soal habisnya masa cegah yang habis ini.

"Kita sudah mengingatkan sebulan sebelumnya, tapi belum ada konfirmasi," sambungnya.

Miranda disebut dalam persidangan para tersangka kasus suap DGS BI. Diduga, duit cek perjalanan yang diberikan pada anggota DPR untuk memenangkan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI.

(mad/gun)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads