"Belum diperpanjang," kata Kasubag Humas Imigrasi, Herawan Sukoaji, kepada detikcom, Senin (12/12/2011).
Menurut Herawan, masa cegah Miranda habis pada 26 Oktober 2011. Saat itu, mantan Deputi Gubernur Senior BI tersebut dicegah dengan nomor surat IMI. 5. GR.02.06-3-20574.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah mengingatkan sebulan sebelumnya, tapi belum ada konfirmasi," sambungnya.
Miranda disebut dalam persidangan para tersangka kasus suap DGS BI. Diduga, duit cek perjalanan yang diberikan pada anggota DPR untuk memenangkan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI.
(mad/gun)











































