Polri Nyatakan Penangkapan & Penahanan Abdul Waris Halid Sah
Selasa, 20 Jul 2004 15:35 WIB
Jakarta -
Kuasa hukum Mabes Polri menyatakan, penangkapan dan penahanan terhadap Kepala Divisi Perdagangan Umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) Abdul Waris Halid yang tersandung kasus gula impor ilegal adalah sah.Sebab Polri sudah memiliki bukti permulaan yang sangat cukup untuk melakukan penahanan terhadap Abdul Waris.Hal itu disampaikan kuasa hukum Mabes Polri Bambang Widjojanto dan Iskandar Sonhaji dalam eksepsi yang disampaikan dalam persidangan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jalan Ampera Raya Jakarta Selatan, Selasa (20/7/2004).Eksepsi tersebut sebagai jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Abdul Waris kepada Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar cq Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung.Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Mabes Polri menyatakan, polisi mempunyai kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pemohon Abdul Waris. Terlebih lagi, tindak pidana yang dilakukan Abdul Waris mempunyai ancaman hukuman di atas 5 tahun.Di dalam pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP disebutkan, penangkapan dan penahanan dapat dilakukan kepada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.Dengan demikian, secara formal yuridis, penangkapan dan penahanan terhadap Abdul Waris sudah sesuai dengan ketentuan hukum.Penahanan juga sudah dilakukan sesuai dengan prosedur, yakni dengan memberitahukan surat penahanan terlebih dulu kepada pemohon, maupun kuasa hukumnya.Atas dasar itulah, kuasa hukum Mabes Polri meminta agar Majelis Hakim Tunggal Effendy untuk menolak permohonan praperadilan dari Abdul Waris. Kemudian menyatakan penahanan terhadap Abdul Waris berdasarkan surat penahanan nomor SP.KAP/nomor 37/XI tertanggal 28 Juni 2004 adalah sah.Sidang dilanjutkan pada Rabu 21 Juli 2004, dengan materi replik dari kuasa hukum Abdul Waris.
(sss/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































