"Total tersangka 7 orang terdiri dari 2 orang pihak PT Askrindo, 4 orang dari pihak manajer investasi dan 1 orang dari pihak penerima aliran dana," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Sufyan Syarief kepada wartawan di kantornya, Senin (12/12/2011).
Lima tersangka baru terdiri dari empat orang Manager Investasi (MI) yakni Markus Suryawan dan Beni Andreas (PT JS), Ervan Fajar Mandala dari PT RAM dan T Helmi Azwari dari PT HAM serta Umar Zen dari PT Tranka Kita selaku penerima aliran dana. Keempatnya ditahan sejak 9 Desember 2011 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menetapkan dua tersangka dari PT Askrindo Zulfan Lubis dan Rene Setiawan. Keduanya ditahan sejak 19 Agustus 2011 lalu.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut yakni ZL dan RS selaku pejabat di PT Askrindo. Dua tersangka ini ditengarai telah bekerjasama dengan sejumlah manajer investasi (MI) untuk menyalurkan dana Askrindo ke perusahaan investasi tersebut.
Berdasarkan laporan polisi 6 Juni 2011, No 491, Askrindo diduga melakukan tindak pidana korupsi pencucian uang seperti pada Pasal 2 ayat (1) dan 3 UU No 20/2001 tentang perubahan UU No 31 Pemberantasan Tipikor dengan jalan membuat rekayasa keuangan dengan bekerjasama dengan MI.
Polisi juga telah memeriksa 37 saksi dan beberapa saksi ahli, dari pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), saksi ahli pidana, saksi ahli tindak pidana pencucian uang dan saksi ahli Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan ahli investasi. Sementara polisi sendiri telah memblokir 24 rekening dalam kasus itu.
Para tersangka diduga melakukan rekayasa keuangan yang dilakukan melalui kerjasama dengan 4 manajer investasi ada penyaluran dana sebesar Rp 439 miliar di 10 perusahaan investasi. Menurutnya, kasus ini terjadi pada rentang waktu 2004-2009.
(mei/gun)











































