"Yang bersangkutan diperiksa kapasitanya sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (12/12/2011).
Sefa dijadwalkan akan diperiksa mulai pukul 09.30 WIB. Namun hingga pukul 11.00 WIB, Sefa belum juga datang ke KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"WON ditetapkan tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan anggaran PPID tahun 2011," tutur Wakil Ketua KPK Haryono Umar, Jumat (9/12) lalu.
Namun Haryono tidak menyebutkan dugaan uang yang mengalir ke Wa Ode itu berasal dari mana. Seperti diketahui, dalam kasus ini, selain mencegah Wa Ode, KPK juga mencegah dua pengusaha bernama Fahd Arafiq dan Haris surahman. Haryono mengaku belum mengetahui, apakah aliran uang ke Wa Ode berasal dari dua pengusaha itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka setelah memiliki bukti kuat adanya uang senilai Rp 6 miliiar yang masuk ke rekening politisi PAN ini. Transaksi tersebut diketahui dan diurus oleh staf Wa Ode yang bernama Sefa Yolanda.
(mok/gun)











































