BK DPR Segera Jatuhkan 'Vonis' Terhadap Wa Ode Nurhayati

BK DPR Segera Jatuhkan 'Vonis' Terhadap Wa Ode Nurhayati

- detikNews
Senin, 12 Des 2011 08:01 WIB
BK DPR Segera Jatuhkan Vonis Terhadap Wa Ode Nurhayati
Jakarta - Badan Kehormatan DPR segera merampungkan penyelidikan terhadap pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Wa Ode Nurhayati. Putusan BK terhadap anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi PAN akan diambil dalam waku dekat.

"Statusnya sudah pada tahap dilakukan keputusan. Pengambilan keputusan dalam waktu dekat. Akan diputuskan sebelum reses (16 Desember)," kata Ketua BK, M Prakosa, di Bandung, Senin (12/12/2011).

Prakosa menjelaskan, hasil penyelidikan sementara BK ditemukan indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan Wa Ode terkait pembahasan anggaran. Namun, dia enggan merinci pelanggaran yang diduga dilakukan Wa Ode.

"Masalah lika liku penganggaran," singkat Prakosa.

Mengenai pengakuan Wa Ode bahwa ia pernah diancam pimpinan BK terkait penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik, Prakosa mengatakan, tidak pernah mendengar hal itu.

"Kalau merasa ada dugaan pelanggaran etika silakan melakukan pengaduan, kalau ada hal-hal yang tidak beres," ujar politikus PDI Perjuangan ini.

Prakosa menjamin, BK tetap obyektif dalam memproses pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota Dewan. Selama ada bukti, BK akan menindaklanjuti aduan tersebut.

"Kita lurus saja. Tidak ada yang melingkar-melingkar prosesnya. Ada aduan akan kita teliti apa memenuhi unsur bukti-bukti awal. Kemudian kalau ada pasti kita tindaklanjuti. Kalau tidak ya tidak diteruskan," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka kasus pembahasan anggaran dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2011. Wa Ode diduga menerima uang terkait proyek itu.

"WON ditetapkan tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan anggaran PPID tahun 2011," tutur Wakil Ketua KPK Haryono Umar, di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (9/12/2011) malam.

Namun Haryono tidak menyebutkan dugaan uang yang mengalir ke Wa Ode itu berasal dari mana. Seperti diketahui, dalam kasus ini, selain mencegah Wa Ode, KPK juga mencegah dua pengusaha bernama Fahd Arafiq dan Haris surahman. Haryono mengaku belum mengetahui, apakah aliran uang ke Wa Ode berasal dari dua pengusaha itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka setelah memiliki bukti kuat adanya uang senilai Rp 6 Miliiar yang masuk ke rekening politisi PAN ini. Transaksi tersebut diketahui dan diurus oleh staf Wa Ode yang bernama Sefa Yulanda.



(lrn/fjp)


Berita Terkait