"Penyerahan semacam itu memang bisa dilakukan di atas pesawat berbeda Indonesia seperti yang dilakukan KPK kemarin. Ini malah lebih praktis," tutur Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana kepada detikcom, Senin (12/11/2011).
Mengapa lebih praktis? Hikmahanto mengatakan, jika proses penyerahan dilakukan di kantor KBRI Indonesia untuk Thailand, maka tim KPK masih harus menghadapi persoalan lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses penyerahan Nunun dari Otoritas Thailand ke otoritas Indonesia di dalam pesawat Garuda Indonesia, dinilai Hikmahanto memang tepat. Alasannya, bandara sudah masuk wilayah internasional.
“Di pesawat, KPK punya kewenangan. Karena sudah berada di atas laut internasional, dan ada di dalam Garuda yang berbendera Indonesia,” terangnya.
Seperti diberitakan, Nunun ditangkap kepolisian Thailand pada Rabu (7/12) lalu di salah satu rumah sewaan di kota Bangkok. Kepolisian Thailand kemudian menginformasikan ke pihak KPK. KPK lantas mengirim dua tim ke Bangkok beranggotakan 11 orang dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Chandra Hamzah.
Nunun menjadi buronan Interpol setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka pada Februari 2011 lalu. Nunun diduga memberikan cek pelawat sebanyak 480 lembar senilai Rp 24 miliar ke seluruh politikus DPR di Senayan periode 1999-2004. Pemberian itu untuk memenangkan Miranda Swaray Goeltom menjadi Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan 30 orang tersangka dari anggota DPR periode 1999-2004 dan sebagian besar telah divonis bersalah oleh pengadilan.
(fjp/ahy)










































