Penyerahan Nunun di Pesawat Garuda, Permudah Tugas KPK

Penyerahan Nunun di Pesawat Garuda, Permudah Tugas KPK

- detikNews
Senin, 12 Des 2011 06:19 WIB
Penyerahan Nunun di Pesawat Garuda, Permudah Tugas KPK
Jakarta - Pihak otoritas Thailand menyerahkan Nunun Nurbaetie ke tim KPK di atas pesawat Garuda 867 sebelum take off di Jakarta pada Sabtu (10/11). Penyerahan di atas pesawat ini, dinilai jauh mempermudah tugas tim KPK yang melakukan penjemputan.

"Penyerahan semacam itu memang bisa dilakukan di atas pesawat berbeda Indonesia seperti yang dilakukan KPK kemarin. Ini malah lebih praktis," tutur Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana kepada detikcom, Senin (12/11/2011).

Mengapa lebih praktis? Hikmahanto mengatakan, jika proses penyerahan dilakukan di kantor KBRI Indonesia untuk Thailand, maka tim KPK masih harus menghadapi persoalan lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Antara kantor KBRI dengan bandara kan tim harus melewati wilayah yuridiksi Thailand. Nah tim KPK tidak memiliki kewenangan untuk membawa orang di wilayah itu," papar Hikmahanto.

Proses penyerahan Nunun dari Otoritas Thailand ke otoritas Indonesia di dalam pesawat Garuda Indonesia, dinilai Hikmahanto memang tepat. Alasannya, bandara sudah masuk wilayah internasional.

“Di pesawat, KPK punya kewenangan. Karena sudah berada di atas laut internasional, dan ada di dalam Garuda yang berbendera Indonesia,” terangnya.

Seperti diberitakan, Nunun ditangkap kepolisian Thailand pada Rabu (7/12) lalu di salah satu rumah sewaan di kota Bangkok. Kepolisian Thailand kemudian menginformasikan ke pihak KPK. KPK lantas mengirim dua tim ke Bangkok beranggotakan 11 orang dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Chandra Hamzah.

Nunun menjadi buronan Interpol setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka pada Februari 2011 lalu. Nunun diduga memberikan cek pelawat sebanyak 480 lembar senilai Rp 24 miliar ke seluruh politikus DPR di Senayan periode 1999-2004. Pemberian itu untuk memenangkan Miranda Swaray Goeltom menjadi Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan 30 orang tersangka dari anggota DPR periode 1999-2004 dan sebagian besar telah divonis bersalah oleh pengadilan.

(fjp/ahy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini